PT Langgeng Makmur Industri Tbk (“Perseroan”) memulai usaha komersialnya pada tahun 1976 dengan memproduksi peralatan rumah tangga dari plastik. Perseroan memperluas usahanya dengan memproduksi peralatan dapur dari aluminium pada tahun 1980, kemudian pipa PVC pada tahun 1987. Pada tahun 1996, Perseroan mulai mengembangkan usahanya dengan memproduksi alat masak aluminium dengan lapisan anti lengket yang menawarkan produk dengan kualitas tinggi.
Perseroan didirikan berdasarkan Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968, yang diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1970, berdasarkan Akta Notaris Kho Boen Tian, S.H., No. 40 tanggal 30 Nopember 1972 yang kemudian diubah dengan akta dari notaris yang sama No. 3 tanggal 7 Januari 1976 mengenai perubahan nama Perseroan dari PT Langgeng Jaya Plastic Industry Ltd., menjadi PT Langgeng Makmur Plastic Industry Ltd. Akta pendirian beserta perubahannya ini disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. Y.A 5/39/11 tanggal 24 Januari 1976, serta diumumkan dalam Berita Negara No. 62 Tambahan No. 706 tanggal 4 Agustus 1987. Berdasarkan Akta Notaris Adam Kasdarmadji, S.H., No. 450 tanggal 27 Juni 1997, nama Perseroan diubah menjadi PT Langgeng Makmur Industri Tbk, yang disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-6.500 HT.01.04 TH.97 tanggal 10 Juli 1997. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., No.53 tanggal 23 Juni 2023 untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan untuk menyesuaikan maksud, tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan. Perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan No. AHU0040194.AH.01.02.TAHUN 2023 Tanggal 14 Juli 2023.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan menurut Pasal 3 Anggaran dasar Perseroan yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.53 Tanggal 23 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang :
a. Industri pengolahan;
b. Perdagangan besar .
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
a. Industri pengolahan :
- Industri pipa plastik dan perlengkapannya ;
- Industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur);
- Industri pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja ;
- Industri peralatan dapur dan peralatan meja dari logam.
b. Perdagangan besar :
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak ;
- Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga ;
- Perdagangan besar logam dan bijih logam ;
- Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi ;
- Perdagangan besar genteng, batu bata, ubin dan sejenisnya dari tanah liat, kapur, semen atau kaca ;
- Perdagangan besar bahan konstruksi lainnya ;
- Perdagangan besar berbagai macam barang.
Perseroan memiliki pabrik di Waru, Sidoarjo (Unit 1) dengan luas +/- 7 hektar dan di Trosobo, Sidoarjo (Unit 2) dengan luas +/- 5,5 hektar; keduanya berlokasi di Jawa Timur, serta pabrik di Tangerang, Banten (Unit 3) dengan luas +/- 4,4 hektar.