Penerapan Tata Kelola Perusahaan Terbuka
Sesuai dengan Peraturan Jasa Keuangan (POJK)Nomor21/POJK.04/2015tentangPenerapan PedomanTata Kelola PerusahaanTerbuka dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK)Nomor 32/SEOJK.04/2015 tentang PedomanTata Kelola PerusahaanTerbuka, dalam penerapan 5 (lima) aspek,8 (delapan) prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta 25 (dua puluh lima) rekomendasi yang disampaikan oleh OJK, penerapan aspek dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan pendekatan “comply or explain” oleh Perseroan