Kode Etik


Kode etik yang diterapkan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

  1. Ketaatan terhadap Peraturan Perseroan Peraturan Perseroan harus dijunjung tinggi dan dipatuhi oleh seluruh karyawan dan staff di seluruh Pelanggaran terhadap peraturan atau tata tertib dapat berakibat pada peringatan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
  2. Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Perseroan Seluruh karyawan dan staff tidak diperkenankan untuk mengungkapkan informasi yang dapat merugikan

Kode Etik Perseroan berlaku bagi seluruh level Perseroan dan diharapkan berkomitmen serta bertanggung jawab dalam melaksanakan kode etik secara konsisten.          

Setiap karyawan Perseroan dilarang untuk membocorkan rahasia Perusahaan, termasuk membocorkan laporan keuangan maupun rencana corporate action yang akan diambil Perseroan kepada pihak yang tidak berkepentingan/ seharusnya sesuai aturan yang ada. Hal ini sesuai dengan Kode Etik Perseroan.

Kode Etik disosialisasikan kepada staf melalui email maupun secara lisan. Jika ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sampai dengan dilakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Perseroan mendukung persaingan usaha yang sehat, segala bentuk tindakan korupsi maupun fraud yang dilakukan oleh setiap Karyawan Perseroan akan diberikan sanksi yang tegas.


Please publish modules in offcanvas position.