(“Perseroan”)
PEMBERITAHUAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Pemberitahuan kepada Para Pemegang Saham PT Langgeng Makmur Industri Tbk. bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS Tahunan”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa”) Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”) telah diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019, di Hotel Santika Premiere, Jl Raya Gubeng No.54, Gubeng, Surabaya, dengan ringkasan risalah sebagai berikut :
Agenda Rapat
Agenda RUPS Tahunan:
- Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
- Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
- Penentuan gaji dan honorarium para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
- Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit tahun buku 2019 dan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut.
Agenda RUPS Luar Biasa :
- Persetujuan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan berkaitan dengan hutang Perseroan kepada kreditor Perseroan yaitu lembaga perbankan dan/atau institusi keuangan lainnya yang diberikan untuk periode satu tahun sejak tanggal persetujuan dalam Rapat.
- Perpanjangan masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
- Perubahan Anggaran Dasar pada pasal 3.
Kehadiran Pemegang Saham dan Pengurus Perseroan
- RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dihadiri oleh 867.884.502 lembar saham yang merupakan 86,055% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan.
- Pengurus Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah :
Komisaris Independen : Bing Hartono Poernomosidi
Direktur Independen : Kosasih Koenawan
Direktur : Pangestu Alim - RUPS Tahunan dibuka pada pukul 10.22 WIB dan ditutup pada pukul 10.47 WIB
- RUPS Luar Biasa dibuka pada pukul 10.53 WIB dan ditutup pada pukul 11.08 WIB
Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
- Dalam Rapat, para pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat maupun usulan atas setiap agenda Rapat.
- Keputusan dalam Rapat diambil melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara.
- Semua agenda dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, tidak ada pertanyaan dari peserta rapat dan diputuskan dengan suara mutlak sebagai berikut : jumlah suara setuju 867.884.502 saham, suara tidak setuju 0 saham dan suara abstain 0 saham.
Hasil Keputusan Rapat
RUPS Tahunan
- Menyetujui Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, termasuk di dalamnya Laporan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2018 (dua ribu delapan belas). Sehubungan dengan hal itu, Rapat memberikan pemberesan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi dari tanggung jawabnya terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan dalam tahun 2018 (dua ribu delapan belas), selama tindakan-tindakan itu tampak pada Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan, kecuali perbuatan penggelapan dan penipuan dan tindakan pidana lainnya.
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra.
- Menyetujui untuk memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya gaji dan honorarium bagi para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2019.
- Menyetujui untuk memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit tahun buku 2019 dan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut dengan kriteria sebagai berikut : Akuntan Publik yang boleh ditunjuk merupakan Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kreditur Perseroan.
RUPS Luar Biasa:
- Memberi persetujuan kepada Direksi untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan berkaitan dengan hutang Perseroan kepada kreditor Perseroan yaitu lembaga perbankan dan/atau institusi keuangan lainnya yang diberikan untuk periode satu tahun sejak tanggal persetujuan dalam Rapat.
- Memperpanjang masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode tahun 2019 sampai tahun 2024.
- Susunan dewan komisaris dan direksi masa jabatan 2019 sampai dengan tahun 2024 sebagai berikut :
- Komisaris Utama: Hendro Budianto ditulis dan disebut juga dalam Kartu Tanda Penduduk Hindro Budianto Hindratno
- Komisaris Independen : Bing Hartono Poernomosidi
- Direktur Utama: Hidayat Alim
- Direktur Independen: Kosasih Koenawan
- Direktur: Pangestu Alim
- Direktur: Irawan Alim - Memberi kuasa kepada direksi atau kuasanya untuk menghadap notaris, memberikan keterangan-keterangan, membuat dan menandatangani surat-surat/akta-akta yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala perbuatan hukum yang dipandang perlu
dalam rangka pelaksanaan pemberian kuasa tersebut.
- Susunan dewan komisaris dan direksi masa jabatan 2019 sampai dengan tahun 2024 sebagai berikut :
- Menyetujui perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, sehingga untuk selanjutnya ketentuan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dirubah seluruhnya dan berbunyi serta dibaca sebagai berikut :
------------------- ”MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA. -------------------
------------------- Pasal 3. -------------------
- Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang :
a. industri pengolahan;
b. perdagangan besar dan eceran. - Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut :
a. industri pengolahan :
- industri pipa plastik dan perlengkapannya ;
- industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur);
- industri pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja ;
- industri peralatan dapur dan peralatan meja dari logam.
b. perdagangan besar dan eceran :
- perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak ;
- perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga ;
- perdagangan besar logam dan bijih logam ;
- perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi ;
- perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi lainnya ;
- perdagangan eceran pembungkus dari plastik.”
Sidoarjo, 27 Juni 2019
PT Langgeng Makmur Industri Tbk.
Direksi
Unduh Hasil RUPS 2019 (pdf)

