Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari seorang Komisaris Utama dan seorang Komisaris Independen yang juga merangkap sebagai Ketua Komite Audit Perseroan.
Penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris ini telah mempertimbangkan kondisi Perseroan serta efektifitas dalam pengambilan keputusan. Setiap anggota Dewan Komisaris dipilih sesuai dengan keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan oleh bidang masingmasing Dewan Komisaris menilai kinerja melalui realisasi dan pencapaian Perseroan terhadap target yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek eksternal yang mempengaruhi Industri Perseroan.