PT Langgeng Makmur Industri Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968, yang diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1970, berdasarkan Akta Notaris Kho Boen Tian, S.H., No. 40 tanggal 30 Nopember 1972 yang kemudian diubah dengan akta dari notaris yang sama No. 3 tanggal 7 Januari 1976