Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari seorang Komisaris Utama dan dua Komisaris Independen, salah satunya juga merangkap sebagai Ketua Komite Audit Perseroan.
Penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris ini telah mempertimbangkan kondisi Perseroan serta efektivitas dalam pengambilan keputusan. Setiap anggota Dewan Komisaris dipilih sesuai dengan keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan oleh bidang masing-masing. Dewan Komisaris menilai kinerja melalui realisasi dan pencapaian Perseroan terhadap target yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek eksternal yang mempengaruhi Industri Perseroan.
Dewan Komisaris bertugas untuk menjamin terlaksananya strategi Perseroan, dan mengawasi Manajemen serta memastikan terlaksananya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Perseroan.
Tugas pokok Dewan Komisaris dapat diuraikan sebagai berikut :
- Memberi masukan kepada Manajemen dalam menetapkan strategi Perseroan, mengarahkan kerangka rencana kerja, kebijakan pengendalian risiko, mengevaluasi rencana anggaran tahunan dan rencana usaha, menetapkan sasaran kerja, mengawasi pelaksanaan dan kinerja Perseroan, serta memonitor penggunaan modal, investasi dan pengelolaan aset Perseroan.
- Menetapkan remunerasi Direksi dan menilai sistem penetapan penggajian manajemen lainnya, dan menjamin berjalannya proses pencalonan anggota Direksi secara adil dan transparan.
- Menjadi mediator dan menyelesaikan jika terdapat masalah benturan kepentingan, baik pada tingkat Manajemen, anggota Direksi maupun antar anggota Dewan Komisaris, termasuk jika terdapat indikasi penyalahgunaan harta Perseroan dan manipulasi transaksi Perseroan.
- Bersama-sama dengan Komite Audit Perseroan, menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan tata kelola Perseroan yang benar dan mengadakan perbaikan jika dipandang perlu.
- Memantau proses keterbukaan dan efektivitas komunikasi dalam Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan, penetapan besarnya honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Selama tahun 2025, Dewan Komisaris telah mengadakan 10 kali Rapat Dewan Komisaris termasuk 4 kali rapat dengan Direksi maupun dengan komite yang semuanya dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris, Wakil Direksi dan Komite Audit Perseroan.
Rapat Dewan Komisaris tersebut membahas hal-hal sebagai berikut:
- Menelaah dan menilai laporan Direksi mengenai kinerja Perseroan tahun 2024 dan agenda RUPS dan RUPSLB Tahun 2025.
- Mengevaluasi laporan Direksi mengenai kinerja Perseroan untuk periode enam bulan pertama tahun 2025.
- Menganalisa usulan Direksi untuk pengajuan dan pemanfaatan fasilitas pendanaan dari institusi perbankan serta penetapan anggaran dan rencana kerja tahunan.
Perseroan sangat memperhatikan Undang-undang maupun peraturan yang berlaku, termasuk di bidang keuangan. Bila salah satu anggota Dewan Komisaris terbukti melakukan kejahatan keuangan maka akan diminta mengundurkan diri.

