Sebagaimana dijabarkan dalam PiagamAudit Internal Perseroan, tugas dan tanggung jawab Audit Internal antara lain :
- Mengawasi ketaatan pelaksanaan sistem pengendalian internal Perseroan.
- Mengkaji efisiensi dan efektivitas sistem pengendalian internal dan manajemen risiko yang berlaku melalui kegiatan audit internal.
- Memberikan penilaian objektif yang independen mengenai kecukupan dan keefektifan Sistem Pengendalian Internal yang dijalankan Perseroan.
- Merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris serta memantau perencanaan dan pelaksanaan tindak lanjut hasil audit.
Sepanjang tahun buku 2024, kegiatan-kegiatan Audit Internal adalah antara lain :
- Menyiapkan dan mengembangkan rencana audit berdasarkan pendekatan risiko.
- Menerapkan rencana audit, membuat ikhtisar temuan audit dan merekomendasikan perbaikan terhadap bidang-bidang yang diaudit dan melaporkan kepada Direksi.
- Melakukan audit khusus sebagaimana diminta oleh Direksi.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Audit Internal memiliki sejumlah tenaga audit yang memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman yang memadai. Ketua Audit Internal mengadakan pertemuan bulanan untuk memonitor dan mengevaluasi kualitas penyelesaian yang tepat waktu dan pelaporan kegiatan dan temuan audit kepada Direksi dan KomiteAudit.
Untuk menjaga independensi Audit Internal, seluruh karyawanAudit Internal tidak terlibat langsung dalam melaksanakan dan/atau membuat keputusan kegiatan operasional Perseroan.
Pendidikan atau pelatihan yang diikuti selama tahun buku 2024 dan 2023 adalah mengikuti beberapa seminar dan sosialisasi yang dilakukan oleh OJK