Perseroan telah menerapkan sistem pengendalian internal secara terpadu dengan membentuk unit audit internal yang independen. Unit ini telah menyusun Piagam Audit Internal sebagai acuan dan standar operasional, serta memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan di seluruh bagian Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya, unit audit internal bekerja secara independen dan memperoleh dukungan penuh dari Direksi. Proses pengawasan dilakukan terhadap seluruh kegiatan operasional maupun aktivitas keuangan Perseroan, yang mencakup pemeriksaan prosedur dan kewajaran transaksi keuangan, dokumentasi, serta alur otorisasi baik sebelum maupun setelah transaksi.
Direksi secara berkala mengevaluasi hasil kerja unit audit internal, termasuk dalam penetapan standar kerja serta langkah-langkah perbaikan yang diperlukan berdasarkan temuan audit. Dewan Komisaris juga terlibat secara aktif dalam menelaah dan menilai efektivitas serta kecukupan sistem pengendalian internal.
Selama tahun 2025, unit audit internal juga telah berkomunikasi secara intensif dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite Audit Perseroan untuk mendiskusikan rencana kerja, serta menyampaikan hasil temuan pemeriksaan beserta tindak lanjut perbaikan yang telah dilakukan.

