Piagam Komite Audit


    Piagam Komite Audit

    1. Pengertian
      1. Komite Audit adalah komite yang dibentuk Dewan Komisaris untuk membantu Dewan Komisaris melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi Direksi dalam pengelolaan Perseroan
      2. Afiliasi adalah :
        • Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal.
        • Hubungan antara pihak dengan pegawai,Direktur atau Komisaris dari fihak tersebut.
        • Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama.
        • Hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut.
        • Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama, atau
        • Hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama
      3. Komisaris Independen adalah Komisaris yang :
        • Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali
        • Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Direktur dan/atau Komisaris lainnya.
        • Tidak bekerja rangkap sebagai Direktur diperusahaan lainnya yang terafiliasi dengan Perseroan.
        • Memahami peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

    2. Organisasi Komite Audit
      1. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS)
      2. Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Komisaris Independen Perseroan dan sekurang-kurangnya 2(dua) orang anggota lainnya berasal dari luar Perseroan.
      3. Salah satu anggota Komite Audit yang berasal dari Komisaris Independen Perseroan bertindak sebagai Ketua Komite Audit.

    3. Persyaratan Keanggotaan
      1. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan,pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikannya serta mampu berkomunikasi dengan baik.
      2. Salah seorang dari anggota Komite Audit memiliki latar belkakang pendidikan akuntansi atau keuangan.
      3. Memiliki pengetahuan yang cukup untuk membaca dan memahami laporan keuangan.
      4. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan dibidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya.
      5. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa audit dan atau non audit dalam 6 (enam) bulan terakhir.
      6. Bukan merupakan Karyawan Kunci dalam 6 (enam) bulan terakhir.
      7. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung.
      8. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan,Komisaris,Direksi,atau Pemegang Saham Utama.
      9. Tidak memiliki hubungan usaha,baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
      10. Tidak merangkap sebagai anggota Komite Audit pada Emiten atau Perusahaan Publik lain pada periode yang sama.