Peran, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan dapat diuraikan sebagai berikut :
- Berperan sebagai pengawas ketaatan, Sekretaris Perusahaan bertugas untuk selalu mengikuti perkembangan pasar modal beserta peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal serta bertanggung jawab dalam menjaga agar Perseroan dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
- Berperan sebagai agen komunikasi, Sekretaris Perusahaan bertugas memberikan pelayanan informasi yang menyangkut kondisi Perseroan dan hal-hal penting lainnya yang perlu diketahui oleh para pemegang saham, investor, masyarakat dan pihak lain secara transparan serta sebagai penghubung antara Perseroan dengan Otoritas Jasa Keuangan dan masyarakat.
- Berperan sebagai penasehat, Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas utama untuk memberikan masukan kepada Direksi mengenai peraturan dan ketentuan yang berlaku di pasar modal serta memberikan masukan untuk perkembangan Perseroan dan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik.
Masa jabatan sekretaris perusahaan adalah sesuai masa jabatan Direksi. Selama tahun 2025, sekretaris perusahaan telah memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam penerapan tata kelola Perseroan serta proses sosialisasi dan antisipasi Perseroan terhadap peraturan-peraturan OJK dan PT Bursa Efek Indonesia.
Selama tahun 2025 dan 2024 pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti meliputi pelatihan-pelatihan non formal seperti mengikuti seminar dan sosialisasi aturan yang diadakan oleh OJK maupun BEI.

