Piagam Komite Audit


    1. Pengertian

    1. Komite  Audit  adalah  komite  yang  dibentuk  Dewan  Komisaris  untuk  membantu Dewan  Komisaris  melakukan  pemeriksaan  atau  penelitian  yang  dianggap  perlu terhadap pelaksanaan fungsi Direksi dalam pengelolaan Perseroan
    2. Afiliasi adalah :
      1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal.
      2. Hubungan  antara  pihak  dengan  pegawai,Direktur  atau  Komisaris  dari  fihak tersebut.
      3. Hubungan antara   2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama.
      4. Hubungan  antara  perusahaan  dengan  Pihak,  baik  langsung  maupun  tidak langsung , mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut.
      5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan , baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama ,atau
      6. Hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama
    3. Komisaris Independen adalah Komisaris yang :
      1. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali
      2. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Direktur dan/atau Komisaris lainnya.
      3. Tidak bekerja rangkap sebagai Direktur diperusahaan lainnya yang terafiliasi dengan Perseroan.
      4. Memahami peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.


    2. Organisasi Komite Audit

    1. Anggota  Komite  Audit  diangkat  dan  diberhentikan  oleh  Dewan  Komisaris  dan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS)
    2. Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Komisaris Independen Perseroan dan sekurang- kurangnya 2(dua) orang anggota lainnya berasal dari luar Perseroan.
    3. Salah satu anggota Komite Audit yang berasal dari Komisaris Independen Perseroan bertindak sebagai Ketua Komite Audit.


    3.  Persyaratan Keanggotaan

    1. Memiliki integritas yang tinggi , kemampuan,pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikannya serta mampu berkomunikasi dengan baik.
    2. Salah seorang dari anggota Komite Audit memiliki latar belkakang pendidikan akuntansi atau keuangan.
    3. Memiliki  pengetahuan  yang  cukup  untuk  membaca  dan  memahami  laporan keuangan.
    4. Memiliki  pengetahuan  yang  memadai  tentang  peraturan  perundangan  dibidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya.
    5. Bukan merupakan orang dalam    Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa audit dan atau non audit dalam 6 (enam) bulan terakhir.
    6. Bukan merupakan Karyawan Kunci dalam 6 (enam) bulan terakhir.
    7. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung.
    8. Tidak  mempunyai  hubungan  afiliasi  dengan  Perseroan,Komisaris,Direksi,atau Pemegang Saham Utama.
    9. Tidak  memiliki  hubungan  usaha,baik  langsung  maupun  tidak  langsung  yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
    10. Tidak merangkap sebagai  anggota Komite Audit pada Emiten atau Perusahaan Publik lain pada periode yang sama.


    4. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

    Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat professional yang independen kepada Dewan  Komisaris terhadap  laporan  atau  hal-hal  yang  disampaikan  oleh  Direksi  kepada Dewan  Komisaris  serta  mengidentifikasi  hal-hal  yang  memerlukan  perhatian  Dewan Komisaris,yang antara lain meliput i:

    1. Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris
    2. Melakukan penelahaan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan, seperti laporan keuangan,proyeksi dan informasi keuangan lainnya.
    3. Melakukan penelahaan atas ketaatan   perusahaan terhadap peraturan perundang - undangan  di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
    4. Memberikan  pertimbangan  terhadap  usulan  pengangkatan  dan  pemberhentian Kepala Auditor Internal.
    5. Melakukan  penelahaan  atas  rencana  kerja  dan  pelaksanaan  pemeriksaan  oleh auditor internal serta mengkaji kecukupan Piagam Audit Internal.
    6. Melakukan  penelahaan  atas  efektivitas  pengendalian  internal  perusahaan  ,dan memberikan pendapat dalam proses pemilihan akuntan publik.
    7. Menelaah independensi dan obyektivitas akuntan publik.
    8. Melakukan penelahaan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik untuk memastikan semua risiko yang penting telah dipertimbangkan.
    9. Melakukan  penelahaan  dan  pemantauan  atas  tindak  lanjut  hasil  pemeriksaan auditor internal dan akuntan publik.
    10. Melaporkan  kepada  Komisaris  berbagai  resiko  yang  dihadapi  perusahaan    dan pelaksanaan manajemen resiko oleh direksi.
    11. Melakukan penelahaan dan melaporkan kepada Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan.
    12. Menjaga kerahasiaan dokumen ,data dan informasi Perseroan.
    13. Membuat,mengkaji dan memperbaharui Piagam Komite Audit.


    5.  Wewenang Komite Audit

    1.  Komite Audit berwenang untuk mengakses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap catatan, karyawan,  aset  serta  sumber  daya  Perseroan  lainnya  yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
    2. Dalam melaksanakan wewenang, Komite Audit wajib bekerja sama dengan auditor internal.


    6.  Rapat Komite Audit

    1. Komite Audit wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.Rapat dipimpin oleh Ketua Komite Audit atau anggota Komite Audit yang paling senior,apabila Ketua Komite Audit berhalangan hadir.
    2. Rapat  Komite  Audit  sekurang-kurangnya  dihadiri  oleh  2/3  (dua  per  tiga)  dari jumlah anggota. Rapat tersebut dapat dihadiri oleh Komisaris.
    3. Bila dipandang perlu dapat mengundang Direksi atau Kepala Auditor Intern  untukhadir dalam rapat Komite Audit.
    4. Pengambilan keputusan harus disetujui   oleh lebih dari ½ (satu per dua)   jumlah anggota komite audit yang  hadir.
    5. Rapat Komite Audit sekurang-kurangnya membicarakan :
      1. Kegiatan-kegiatan   yang   perlu   dilakukan   Komite   Audit   dalam   rangka melakukan tugas dan fungsinya.
      2. Hasil penelahaan atas informasi yang telah diterima Komite Audit.
      3. Hasil hasil rapat Komite Audit dituangkan dalam suatu risalah rapat.


    7.  Pelaporan

    1. Komite Audit wajib membuat laporan kepada  Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas yang telah ditentukan.
    2. Komite Audit wajib menyampaikan laporan atas aktivitasnya kepada   Komisaris secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
    3. Komite  Audit  membuat  laporan  tahunan  kepada  Dewan  Komisaris  mengenai pelaksanaan kegiatan   Komite Audit dan dimuat pada laporan tahunan Perseroan yang antara lain berkaitan dengan hal-hal :  
      1. Pelanggaran  yang  dilakukan  oleh    Perseroan  terhadap  ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku (jika ada).
      2. Kekeliruan/kesalahan dalam penyiapan laporan keuangan,pengendalian internal dan independensi akuntan publik (jika ada)
      3. Review pelaksanaan  total paket kompensasi Direksi  dan    Komisaris sesuai ketetapan RUPS.


    8.  Masa Tugas dan Honorariun

    1. Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa tugas Dewan Komisaris  Perseroan  dan  dapat  dipilih  kembali  hanya  untuk  1  (satu)  periode berikutnya.
    2. Apabila Komisaris Independen yang menjadi Ketua Komite Audit berhenti sebelum masa tugasnya sebagai Komisaris Perseroan , maka Ketua Komite Audit digantikan oleh Komisaris Independen lainnya.
    3. Honorarium Anggota Komite Audit ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
    4. Biaya untuk kegiatan Komite Audit dibebankan pada Perseroan.