Sebagaimana diuraikan dalam Piagam Komite Audit Perseroan, Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris, terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, yang meliputi antara lain :
- Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris.
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan, seperti: laporan keuangan, proyeksi keuangan dan informasi keuangan lainnya.
- Penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
- Memberikan pertimbangan terhadap usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Unit Audit Internal.
- Melakukan penelaahan atas rencana kerja dan pelaksanaan pemeriksaan oleh unit audit internal serta mengkaji kecukupan PiagamAudit Internal.
- Melakukan penelaahan atas efektivitas pengendalian internal Perseroan, dan memberikan pendapat dalam proses pemilihan akuntan publik.
- Menelaah independensi dan obyektivitas akuntan publik.
- Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik untuk memastikan semua risiko yang penting telah dipertimbangkan.
- Melakukan penelaahan dan pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor internal dan akuntan publik.
- Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi Perseroan dan pelaksanaan manajemen risiko oleh Direksi.
- Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan.
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
- Membuat, mengkaji dan memperbaharui Piagam Komite Audit.

