1. Pengertian
- Komite Audit adalah komite yang dibentuk Dewan Komisaris untuk membantu Dewan Komisaris melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi Direksi dalam pengelolaan Perseroan
- Afiliasi adalah :
- Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal.
- Hubungan antara pihak dengan pegawai,Direktur atau Komisaris dari fihak tersebut.
- Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama.
- Hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung , mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut.
- Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan , baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama ,atau
- Hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama
- Komisaris Independen adalah Komisaris yang :
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Direktur dan/atau Komisaris lainnya.
- Tidak bekerja rangkap sebagai Direktur diperusahaan lainnya yang terafiliasi dengan Perseroan.
- Memahami peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
2. Organisasi Komite Audit
- Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS)
- Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Komisaris Independen Perseroan dan sekurang- kurangnya 2(dua) orang anggota lainnya berasal dari luar Perseroan.
- Salah satu anggota Komite Audit yang berasal dari Komisaris Independen Perseroan bertindak sebagai Ketua Komite Audit.
3. Persyaratan Keanggotaan
- Memiliki integritas yang tinggi , kemampuan,pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikannya serta mampu berkomunikasi dengan baik.
- Salah seorang dari anggota Komite Audit memiliki latar belkakang pendidikan akuntansi atau keuangan.
- Memiliki pengetahuan yang cukup untuk membaca dan memahami laporan keuangan.
- Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan dibidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya.
- Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa audit dan atau non audit dalam 6 (enam) bulan terakhir.
- Bukan merupakan Karyawan Kunci dalam 6 (enam) bulan terakhir.
- Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung.
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan,Komisaris,Direksi,atau Pemegang Saham Utama.
- Tidak memiliki hubungan usaha,baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
- Tidak merangkap sebagai anggota Komite Audit pada Emiten atau Perusahaan Publik lain pada periode yang sama.
4. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat professional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris,yang antara lain meliput i:
- Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris
- Melakukan penelahaan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan, seperti laporan keuangan,proyeksi dan informasi keuangan lainnya.
- Melakukan penelahaan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang - undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
- Memberikan pertimbangan terhadap usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Auditor Internal.
- Melakukan penelahaan atas rencana kerja dan pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal serta mengkaji kecukupan Piagam Audit Internal.
- Melakukan penelahaan atas efektivitas pengendalian internal perusahaan ,dan memberikan pendapat dalam proses pemilihan akuntan publik.
- Menelaah independensi dan obyektivitas akuntan publik.
- Melakukan penelahaan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik untuk memastikan semua risiko yang penting telah dipertimbangkan.
- Melakukan penelahaan dan pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor internal dan akuntan publik.
- Melaporkan kepada Komisaris berbagai resiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan manajemen resiko oleh direksi.
- Melakukan penelahaan dan melaporkan kepada Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan.
- Menjaga kerahasiaan dokumen ,data dan informasi Perseroan.
- Membuat,mengkaji dan memperbaharui Piagam Komite Audit.
5. Wewenang Komite Audit
- Komite Audit berwenang untuk mengakses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap catatan, karyawan, aset serta sumber daya Perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
- Dalam melaksanakan wewenang, Komite Audit wajib bekerja sama dengan auditor internal.
6. Rapat Komite Audit
- Komite Audit wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.Rapat dipimpin oleh Ketua Komite Audit atau anggota Komite Audit yang paling senior,apabila Ketua Komite Audit berhalangan hadir.
- Rapat Komite Audit sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota. Rapat tersebut dapat dihadiri oleh Komisaris.
- Bila dipandang perlu dapat mengundang Direksi atau Kepala Auditor Intern untukhadir dalam rapat Komite Audit.
- Pengambilan keputusan harus disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota komite audit yang hadir.
- Rapat Komite Audit sekurang-kurangnya membicarakan :
- Kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan Komite Audit dalam rangka melakukan tugas dan fungsinya.
- Hasil penelahaan atas informasi yang telah diterima Komite Audit.
- Hasil hasil rapat Komite Audit dituangkan dalam suatu risalah rapat.
7. Pelaporan
- Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas yang telah ditentukan.
- Komite Audit wajib menyampaikan laporan atas aktivitasnya kepada Komisaris secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
- Komite Audit membuat laporan tahunan kepada Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan kegiatan Komite Audit dan dimuat pada laporan tahunan Perseroan yang antara lain berkaitan dengan hal-hal :
- Pelanggaran yang dilakukan oleh Perseroan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (jika ada).
- Kekeliruan/kesalahan dalam penyiapan laporan keuangan,pengendalian internal dan independensi akuntan publik (jika ada)
- Review pelaksanaan total paket kompensasi Direksi dan Komisaris sesuai ketetapan RUPS.
8. Masa Tugas dan Honorariun
- Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa tugas Dewan Komisaris Perseroan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
- Apabila Komisaris Independen yang menjadi Ketua Komite Audit berhenti sebelum masa tugasnya sebagai Komisaris Perseroan , maka Ketua Komite Audit digantikan oleh Komisaris Independen lainnya.
- Honorarium Anggota Komite Audit ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
- Biaya untuk kegiatan Komite Audit dibebankan pada Perseroan.

