Sesuai dengan Peraturan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, dalam penerapan 5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta 25 (dua puluh lima) rekomendasi yang disampaikan oleh OJK, penerapan aspek dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan pendekatan “comply or explain” oleh Perseroan adalah sebagai berikut :
Unduh : Penerapan Tata Kelola Perusahaan Perusahaan (pdf)

