Sebagaimana diuraikan dalam Piagam Komite Audit Perseroan, Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris, terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, yang meliputi antara lain:
- Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris.
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan, seperti: laporan keuangan, proyeksi keuangan dan informasi keuangan lainnya.
- Penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
- Memberikan pertimbangan terhadap usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Unit Audit Internal.
- Melakukan penelaahan atas rencana kerja dan pelaksanaan pemeriksaan oleh unit audit internal serta mengkaji kecukupan Piagam Audit Internal.
- Melakukan penelaahan atas efektivitas pengendalian internal Perseroan, dan memberikan pendapat dalam proses pemilihan akuntan publik.
- Menelaah independensi dan obyektivitas akuntan publik.
- Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik untuk memastikan semua risiko yang penting telah dipertimbangkan.
- Melakukan penelaahan dan pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor internal dan akuntan publik.
- Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi Perseroan dan pelaksanaan manajemen risiko oleh Direksi.
- Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan.
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
- Membuat, mengkaji dan memperbaharui Piagam Komite Audit.
Sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab tersebut, Komite Audit Perseroan selama tahun 2025 telah melakukan 12 kali Rapat Komite Audit, yang dihadiri oleh Ketua Komite Audit dan anggotanya.
Kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Komite Audit Perseroan sepanjang tahun 2025, antara lain:
- Menelaah informasi keuangan yang diterbitkan oleh Perseroan, berupa: Laporan Keuangan tahunan 2024; Laporan Keuangan triwulanan 2025 masing-masing untuk triwulan I; triwulan II; dan triwulan III.
- Menelaah Rencana Usaha beserta Proyeksi Keuangan yang disusun oleh Manajemen berkaitan dengan fasilitas pendanaan yang diperoleh Perseroan.
- Menelaah independensi dan obyektivitas serta kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan atas audit Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.
- Menelaah efektivitas pengendalian internal Perseroan dan memberi masukan untuk perbaikan pengendalian internal serta untuk meningkatkan kinerja unit audit internal.
- Mengevaluasi dipatuhinya peraturan perundang-undangan sehubungan dengan rencana kerja dan aktivitas usaha Perseroan sepanjang tahun 2025.
- Mengadakan rapat-rapat Komite Audit maupun rapat bersama dengan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Komite Audit dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya telah melakukan berbagai kegiatan antara lain memberikan masukan maupun temuan yang disampaikan saat rapat bersama anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Komite Audit telah mendukung dengan baik pelaksanaan tugas Direksi dan Dewan Komisaris. Selama tahun 2025 dan 2024 pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti meliputi pelatihan-pelatihan non formal seperti mengikuti seminar dan sosialisasi aturan yang diadakan lembaga-lembaga terkait. Ketua Komite Audit dan anggotanya berasal dari pihak yang independen dan tidak terafiliasi baik dengan Dewan Komisaris, Direksi maupun pemegang saham Perseroan.

