Direksi Perseroan, yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan tiga orang Direktur, secara bersama-sama bertanggung jawab penuh atas jalannya seluruh aktivitas usaha Perseroan.
Penentuan jumlah anggota Direksi ini telah mempertimbangkan kondisi Perseroan serta efektifitas dalam pengambilan keputusan. Setiap anggota Direksi dipilih sesuai dengan keahlian, pengetahuan dan pengalaman yang dibutuhkan oleh bidang masing-masing. Direksi menilai kinerja melalui realisasi dan pencapaian Perseroan terhadap target yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek eksternal yang mempengaruhi Industri Perseroan.
Direksi Perseroan tidak rangkap jabatan baik sebagai anggota Dewan Komisaris maupun Komite Perseroan.
Direktur Utama memegang fungsi koordinasi antar para anggota Direksi dan sebagai penentu akhir atas strategi dan kebijakan Perseroan yang akan diambil.
Anggota Direksi yang lain, masing-masing memiliki tugas utama sebagai berikut:
- Penanggung jawab di bidang keuangan dan administrasi, dengan tugas pokok antara lain:
- Bertanggung jawab terhadap proses penyusunan laporan keuangan dan pemenuhan kewajiban Perseroan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Berperan sebagai pengambil keputusan untuk aktivitas operasional keuangan dan umum, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya manusia dan program-program pelatihan untuk peningkatan kompetensi karyawan.
- Memastikan seluruh kegiatan administrasi berjalan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
- Penanggung jawab di bidang pemasaran dan penjualan, dengan tugas pokok antara lain:
- Bertanggung jawab atas peningkatan pangsa pasar Perseroan, baik di pasar domestik maupun ekspor.
- Menjalin hubungan kerjasama yang saling menguntungkan dengan para relasi dari dalam dan luar negeri.
- Bersama-sama dengan tim produksi Perseroan serta departemen Riset dan Pengembangan Perseroan, menganalisa dan memutuskan inovasi produk dengan mengikuti perubahan selera dan tuntutan pasar.
- Penanggung jawab di bidang produksi, dengan tugas pokok antara lain:
- Bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas produksi dan penentuan standar kualitas produk.
- Memantau dan mengevaluasi kegiatan kerja di bidang perencanaan produksi dan pengawasan persediaan, yang merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam meningkatkan tingkat produktivitas dan efisiensi sumber daya.
- Memastikan pemenuhan terhadap standar kesehatan dan keselamatan kerja yang telah digariskan.
- Penanggung jawab di bidang pengembangan usaha dan tehnologi informasi, dengan tugas pokok antara lain:
- Bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas pengembangan usaha dan penerapan aplikasi tehnologi informasi dalam organisasi.
- Berperan aktif dalam mengevaluasi dan menjajaki berbagai peluang usaha dengan memperhatikan kompetensi inti Perseroan guna meningkatkan nilai dan citra Perseroan.
- Meningkatkan keandalan dan kecepatan sistem informasi terpadu di setiap jenjang manajemen dalam mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi dalam dunia usaha.
Sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan, dan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, besarnya remunerasi Direksi ditentukan oleh Dewan Komisaris dengan selalu memperhatikan aspek kelayakan dan kewajaran terhadap tugas dan tanggung jawab Direksi. Jumlah gaji dan manfaat kesejahteraan lain untuk segenap Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan lebih kurang sebesar Rp8.658.254.000 untuk tahun 2025.
Sepanjang tahun 2025, Direksi telah mengadakan 16 kali rapat Direksi termasuk 4 kali rapat dengan Dewan Komisaris dan Komite yang seluruhnya dihadiri oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Audit Perseroan.
Secara keseluruhan, agenda rapat Direksi umumnya membahas topik-topik antara lain:
- Penetapan strategi Perseroan dan penjabarannya kedalam penyusunan target dan sasaran yang ingin dicapai.
- Menentukan kebijakan-kebijakan Perseroan dan memberi arahan kepada jajaran manajemen dibawahnya dalam pelaksanaan aktivitas operasional sehari-hari.
- Membahas masalah operasional yang terjadi dan mengambil keputusan yang diperlukan untuk dilaksanakan oleh semua jajaran karyawan.
- Mengevaluasi hasil kerja dan membahas laporan keuangan Perseroan untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil.
Disamping mencurahkan waktunya untuk Perseroan, Direksi juga selalu berupaya untuk meningkatkan kompetensinya dengan mengikuti berbagai seminar dan program-program pelatihan, baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga mampu mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi, terutama di bidang teknologi, perspektif pasar dan peraturan pemerintah.
Perseroan sangat memperhatikan Undang-undang maupun peraturan yang berlaku, termasuk di bidang keuangan. Bila salah satu anggota Dewan Direksi terbukti melakukan kejahatan keuangan maka akan diminta mengundurkan diri.

